Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

NEVERTALK1Avatar border
TS
NEVERTALK1
Gisel Tersangka Video Syur, Ancaman Penjara 12 Tahun Menanti


Artis Gisel Anastasia (GA) terancam hukuman paling rendah 6 bulan penjara atau 12 tahun penjara atas pidana denda Rp250 juta atas kasus video porno. Mantan istri Gading Marten itu, dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/12/2020).
Pasal yang disangkakan kepada Gisel adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) yang berbunui setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

Juga Pasal 29 yang isinya, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 8 setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 34 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.


https://nasional.okezone.com/read/2020/12/29/337/2335633/gisel-tersangka-video-syur-ancaman-penjara-12-tahun-menanti?page=1

SUDAH KUDUGA DARI AWAL MEMANG DIA emoticon-Matabelo
Diubah oleh NEVERTALK1 29-12-2020 08:30
viniest
siapika
galigulagalu
galigulagalu dan 24 lainnya memberi reputasi
25
13.3K
308
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
qavirAvatar border
qavir
#3

Ane bukan ahli hukum, tapi pasal 4 itu ditujukan untuk yg membuat video porno komersial kayak jav dan bangbus gitu kan?
emoticon-Bingung

Kalau video ML direkam pribadi, disimpan dan kemudian bocor seharusnya tidak memenuhi pasal 4 ini?


KUHP Indonesia memang banyak yg multitafsir, termasuk mucikari yg dianggap memperdagangkan perempuan padahal mereka hanya sebagai perantara saja.

Memperdagangkan itu seharusnya kriterianya kayak yg di film Taken, di mana mereka mengurung, memaksa, dan menyuruh perempuan sebagai pramuria di luar kehendak perempuan itu sendiri.
emoticon-Cape d...
kiki85sbg
subzerohero
viniest
viniest dan 30 lainnya memberi reputasi
29
Tutup