Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kissmybutt007Avatar border
TS
kissmybutt007
Ketua Dewan Pengawas KPK: Laporan Ghufron soal Albertina Ho Mengada-ada
Ketua Dewan Pengawas KPK: Laporan Ghufron soal Albertina Ho Mengada-ada
Redaksi Limapagi
2–3 minutes

Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantaan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menilai laporan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terhadap anggota Dewas KPK, Albertina Ho, sebagai sesuatu yang mengada-ada.

“Laporan itu mengada-ngada, sehingga kita tidak indahkan, tapi saya jawab. Saya sudah beritahu kepada yang bersangkutan melalui surat,” kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5).

Tumpak mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa laporan yang diajukan Ghufron. Hasilnya, Albertina dinilai tak melanggar etik. Tumpak menjelaskan bahwa tindakan Albertina itu semata-mata demi menjalankan tugas.

Iklan

“Meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan,” ujar Tumpak.

Seperti diketahui, Ghufron telah melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron menilai, tindakan Albertina yang meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK tidak bisa dibenarkan. Pasalanya, Dewas adalah lembaga pengawasan KPK dan bukan penegak hukum atau tidak dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik).\

Sementara itu, Albertina memastikan permintaan analisis transaksi keuangan tidak melanggar kode etik. Pasalnya, yag dilakukannya telah disepakati seluruh anggota Dewas KPK.

“Masalah koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap,” terang Albertina.

“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik. Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK,” tandasnya.

https://www.limapagi.id/30795/ketua-...o-mengada-ada/


lucu si ghufron ini, anggota dewan pengawas KPK gak boleh minta laporan keuangan anggota KPK? terus gimana mengawasi KPK?
BALI999
atamlee
akulagi2013
akulagi2013 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
270
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan