Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lostcgAvatar border
TS
lostcg
Budi Daya: Agama Sunda yang belum Merdeka
Budi Daya: Agama Sunda yang belum Merdeka



Ekspresi budaya pemudi penghayat aliran kepercayaan Budi Daya di Bale Pasewakan Waruga Jati, Cicalung, Lembang, Bandung Barat (5/8/2017)

 

Keteguhan mengimani agama lokal menuntut pengorbanan. Para penghayat agama lokal harus menghadapi banyak ujian dari mulai pendidikan, pekerjaan, berbagai dampak turunan kolom agama kosong di KTP, sampai penguburan ketika mereka meninggal.

Menurut Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dra. Sri Hartini, MM, jumlah organisasi penghayat kepercayaan di Indonesia (tahun 2015) terdapat 182 tingkat pusat dan 937 cabang atau tingkat lokal. Tidak sedikit komunitas penghayat yang tidak berorganisasi.

Dari jumlah tersebut, diperkirakan ada lebih dari 10 juta warga penghayat agama lokal di Indonesia, baik yang berorganisasi maupun tidak. Perkiraan ini mengacu pada data Direktorat Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri. Jumlah warga yang tidak sedikit itu mesti menanggung diskriminasi yang menyebabkan hak-haknya tidak terlidungi dan terpenuhi.

Dalam jenjang pendidikan, masalah bukan hanya tidak disediakannya pelajaran aliran kepercayaan dan keharusan mengikuti pelajaran agama yang ada. Di banyak sekolah, anak-anak didik penghayat aliran kepercayaan tidak diperlakukan setara sebagaimana murid-murid lainnya yang menganut agama resmi, yang sekarang ada enam (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu), seperti mendapatkan beasiswa atau bantuan fasilitas pembelajaran dari pemerintah.

Mereka tidak jarang mengalami berbagai bentuk intimidasi di sekolah. Beratnya cobaan dalam dunia pendidikan tak terkecuali dialami para penghayat aliran kepercayaan Budi Daya Kampung Cicalung, Lembang, Bandung Barat.

“Di sekolah banyak teman-teman yang meledek kalau agama saya aneh dan mengolok-olok cara sembahyang kami,” kenang Isah (35) salah satu penghayat Budi Daya pada masa-masa sekolahnya.

Isah dan teman-teman yang menganut agama warisan leluhur (karuhun) masyarakat  Bumi Pasundan atau yang jamak dikenal sebagai Sunda Wiwitan mengalami berbagai ancaman di sekolah agar mereka mengikuti agama resmi yang banyak dianut masyarakat. Bully dan interogasi datang dari teman maupun guru, seperti mempertanyakan kitab suci, cara sembahyang, serta “nabi” mereka yang meyakini Mei Kartawinata sebagai pembawa risalah-risalah atau wangsit Budi Daya.

“Yang paling sering adalah guru agama memaksa agar kami meninggalkan kepercayaan leluhur. Bahkan sampai anak-anak kami sekolah masih diperlakukan seperti itu. Jika tidak menuruti, kami diancam tidak dapat beasiswa, tidak naik kelas, sampai dikeluarkan,” sambung Isah, ibu dari dua anak yang masing-masing sekolah di SD dan SMA.

Bahkan teman sepantaran anaknya yang juga menganut Budi Daya terpaksa harus keluar dari SMA yang sama karena tidak kuat dengan intimidasi dari guru agamanya.

“Baru masuk tiga bulan sekolah anak saya diam-diam memutuskan untuk tidak melanjutkan SMA. Itu terjadi tahun 2015 lalu. Belakangan anak saya cerita kalau guru agama sering mengancamnya yang membuat dia tidak tahan dan akhirnya keluar sekolah,” ungkap Idah Komariyah (46), ibu teman anaknya Isah, yang ketika kelas 1 SMA anak mereka seangkatan.

Budi Daya Merajut Harapan   

Dalam interaksi sehari-hari, menurut Isah dan Idah, pada awalnya masyarakat sekitar sering bertanya-tanya dengan nada “kurang simpatik” kepada para penghayat tentang aliran kepercayaan Budi Daya serta ritual-ritual sembahyangnya, terutama setelah didirikan Bale Pasewakan Waruga Jati di Kampung Cicalung.  Namun dengan berjalannya waktu, keberadaan Bale Pasewakan Waruga Jati yang merupakan tempat para penghayat Budi Daya melakukan ritual kepercayaan maupun kegiatan budaya dan sosial bisa diterima warga lainnya.

“Saat 1 Sura Tahun Saka, perayaan “Idul Fitri”-nya kami, banyak kalangan luar yang hadir ke sini, termasuk masyarakat sekitar. Di acara Satu Sura penanggalan Aboge (Kejawen) ini kami membagi-bagikan beras dan sembako lainnya kepada kalangan di luar penganut Budi Daya, terutama kelompok warga yang membutuhkan seperti warga jompo dan yatim,” papar Isah sambil menunjuk lokasi Bale Pasewakan sebagai pusat kegiatan, yang pada 17 Mei 2012 diresmikan Bupati Bandung Barat H. Abubakar.

Isah dan Idah juga menyampaikan bahwa selama ini selalu mengundang warga non-penghayat ketika pemeluk Budi Daya mempunyai hajat seperti pernikahan, khitanan, dan sebagainya, begitupun sebaliknya. Secara umum sekarang masyarakat sudah terbuka satu sama lain dan tidak mempersoalkan keberadaan para penghayat, begitupun di sekolah-sekolah.

“Sekarang sih sekolah sudah mulai tidak memaksa anak-anak kami untuk mengikuti pelajaran agama (resmi negara-red),” ujar Isah sambil mengacu dan menjelaskan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 27 Tahun 2016 yang memungkinkan komunitas Budi Daya mengajarkan sekaligus memberikan nilai pelajaran agama lokal kepada para peserta didik yang menjadi anggotanya.

Peraturan Menteri tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini mengharuskan sekolah dan para pendidik memfasilitasi para anak didik penghayat untuk mendapatkan pelajaran sesuai keyakinan aliran kepercayaan masing-masing. Tetapi, karena saat ini tidak ada guru pendidikan aliran kepercayaan di sekolah, maka hal tersebut diserahkan kepada pengurus Budi Daya.



Aksi seni dan budaya penghayat aliran kepercayaan Budi Daya di Bale Pasewakan Waruga Jati (5/8/2017)

Sementara, KTP sebagai bentuk pengakuan dari negara sekaligus identitas dasar bagi warga untuk memperoleh pelayanan publik seperti akses kesehatan, pekerjaan, pernikahan, dan seterusnya masih diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materil Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) agar kolom agama bisa diisi aliran kepercayaan. Sejatinya posisi pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menetri Hukum dan HAM Yasona Laoly menyetujui gugatan para penghayat agar aliran kepercayaan ditulis dalam kolom agama di KTP dengan meminta MK mempertimbangkan hal tersebut untuk dijadikan dasar legitimasi kebijakan. Tetapi, sampai Agustus 2017 para penghayat masih menunggu entah kapan keputusan MK akan diumumkan.

Kecenderungan membaiknya perhatian dari masyarakat dan pemerintah akhir-akhir ini lantaran advokasi dan upaya-upaya formal maupun informal yang terus dilakukan para penghayat aliran kepercayaan, baik yang berorganisasi ataupun tidak. Meski buah-buah perjuangan para penghayat untuk memperoleh hak-hak dan kebebasannya yang setara dengan warga negara lainnya belum banyak dirasakan, bahkan masih bermunculan intoleransi dan diskriminasi, secara umum perubahan yang semakin posistif diamini Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), yang merupakan wadah bagi para penghayat untuk membangun komunikasi dan kerjasama di kalangan masyarakat luas dan dengan pemerintah.

“Dengan berorganisasi, kami para penghayat meminta kepada pemerintah hak-hak kami, seperti perkimpoian di kalangan penghayat yang disahkan negara, KTP yang dalam kolom agama diisi aliran kepercayaan, pendidikan yang tidak diskriminatif, pelayanan kesehatan, dan hak berkumpul,” kata salah satu presidium MLKI Engkus Ruswana.

Bagi Engkus Ruswana, adanya Direktorat Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa dan Tradisi di Direktorat Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menandakan pengakuan negara terhadap eksistensi para penghayat di Indonesia. Dari direktorat inilah MLKI dilahirkan dan melalui direktorat ini pula MLKI melakukan komunikasi dan advokasi-advokasi agar negara memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak serta kemerdekaan para penghayat di seluruh Indonesia, baik yang berorganisasi maupun yang tidak.

Meski aliran kepercayaan belum menjadi Dirjen tersendiri di Kementerian Agama, selaku Ketua Umum Budi Daya di Jawa Barat Engkus Ruswana bersyukur karena pemerintah memberikan ruang, lewat pertimbangan dinamika internal dan eksternal penghayat, dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tanggal 17 April 2015 yang memutuskan pembentukan Subdirektorat  Pembinaan Tenaga Kepercayaan dan Tradisi, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan.

“Kami di MLKI juga pelan-pelan membangun komunikasi kepada pemerintah agar para penghayat dapat benar-benar diterima menjadi PNS, terutama untuk mendaftar menjadi polisi dan TNI yang sampai saat ini belum bisa,” ungkap Engkus.

Mengikis Diskriminasi

Keberadaan Budi Daya tidak lain turunan kepercayaan Sunda Wiwitan yang kemudian membentuk organisasi. Kepercayaan para penghayat Budi Daya ini sudah ada sejak sebelum Hindu, Budha, dan Islam masuk ke Indonesia. Kemudian para pemeluknya menyandarkan kepercayaan mereka pada pitutur atau wangsit yang diperoleh Mei Kartawinata (lahir 1 Mei 1897 – meninggal 11 Februari 1967) hasil olah meditasi atau penggaliannya dari karuhun Sunda Wiwitan. Namun, Engkus membedakan antara Sunda Wiwitan yang berorganisasi dengan yang tidak.

“Kami para penghayat Budi Daya tidak berani mengidentikkan diri sebagai Sunda Wiwitan yang tidak mau berorganisasi, seperti yang di Kanekes atau Badui. Sunda Wiwitan Badui masih sangat ketat dalam menjalankan ajaran-ajaran Sunda Wiwitan, yang tidak semua bisa kami lakukan,” jelasnya.



Foto Mei Kartawinata

Budi Daya merupakan perkembangan dari para penghayat Sunda Wiwitan yang kemudian membentuk koloni menjadi kampung-kampung adat. Seiring perkembangan zaman, di antara penghayat ada yang berbaur di masyarakat umum yang kemudian harus berinteraksi dengan dunia luar dan membentuk organisasi sendiri seperti Budi Daya, banyak pula yang bertahan tidak membaur seperti di Kanekes.

Rentang hidup Mei Kartawinata di era revolusi kemerdekaan melawan Belanda dan Jepang inilah yang menjelaskan mengapa Budi Daya selain mengamalkan kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa karuhun Sunda Wiwitan, juga mengajarkan semangat kebangsaan dan jiwa patriotisme keindonesiaan di kalangan penghayatnya.

Tak pelak, Mei Kartawinata kerap berhubungan dengan Ir. Soekarno. Setiap bertemu keduanya diyakini oleh para pengikut Budi Daya mendiskusikan nasib bangsa sampai merumuskan konsep dasar negara. Karena itulah Engkus Ruswana memandang bahwa Soekarno mendapatkan inspirasi tentang Pancasila dari rumusan Mei Kartawinata, kendati hal ini tidak pernah muncul dalam catatan sejarah bangsa.

Konsepsi Pancasila Mei Kartawinata dituangkan dalam buku-bukunya yang dicetak jauh sebelum tahun 1945, sebelum Indonesia Merdeka. Rumusan Pancasila Mei Kartawinata inilah yang terus diabadikan para penghayat Budi Daya sebagai panduan mengamalkan kehidupan spiritual, kebangsaan serta sosial-kemasyarakatan.

Ironisnya, dalam perjalanan sejarah bangsa ini, patriotisme para penghayat Budi Daya tidak beroleh penghargaan, sebaliknya mereka dituduh sesat dan tidak bertuhan.

“Perjuangan yang paling berat adalah pada masa DI/TII karena saat itu mereka menganggap Budi Daya sebagai sesat. Banyak penghayat yang dibunuh dan disembelih. Namun tidak kalah berat lagi masa 1965/1966 di mana saat itu kami dituduh PKI, yang tidak beragama, komunis,” kata Engkus.



Sejak itulah, sambungnya, para pengamal Budi Daya tidak berani mengaku sebagai penghayat aliran kepercayaan. Pun perjuangan untuk mendapatkan hak-hak dan kemerdekaan sebagai warga negara Indonesia terus dicurigai masyarakat dan negara, sehingga harus sembunyi-sembunyi dari Orde Baru sampai awal Reformasi. Ini yang membuat para penghayat terus bersiasat agar dapat membaur harmonis, setahap demi setahap mengkomunikasikan keberadaan Budi Daya secara baik kepada masyarakat sekitar.

Beruntung, sejak tahun 80-an para penghayat bisa bekerja sebagai PNS, kecuali menjadi polisi dan TNI karena terkait dengan mekanisme sumpah jabatan dan pola pembinaan agama yang diberlakukan dalam sistemnya. Tetapi, MLKI akan terus mengadvokasi sampai para penghayat diperlakukan setara untuk bisa menjadi polisi dan TNI.

Engkus mengakui bahwa tantangan para penghayat masih menunggu putusan MK atas gugatan UU Adminduk. Bagaimanapun, hingga kini E-KTP belum dibuat sistem yang memungkinkan kolom agama diisi aliran kepercayaan.

Namun kehidupan bermasyarakat yang saat ini tampak mencair, cukup melegakan buat Isah, Idah dan penghayat Budi Daya lainnya. Hubungan penghayat dengan agama lain atau masyarakat luar sudah tidak bermasalah. Bahkan, ada anggota Budi Daya yang menjadi RT, dan jika mereka menggelar acara selalu mengundang masyarakat.

“Setiap ada kegiatan di komunitas ini para penghayat mengundang masyarakat luar. Begitupun saat peresmian gedung ini, Bale Pasewakan, penghayat Budi Daya mengundang Bupati serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” Engkus memungkasi.[]

**Dilaporkan Rifah Zainani dan Thowik

http://sejuk.org/2017/08/17/budi-day...belum-merdeka/

0
1K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan