Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nyairaraAvatar border
TS
nyairara
Digugat Rp 510 M, Profesor IPB Itu Juga Jerat Pembakar Hutan Aceh


Bogor - Prof Bambang Hero Saharjo digugat Rp 510 miliar oleh PT JJP yang dihukum Rp 500 miliar karena membakar hutan di Riau. Bambang merupakan saksi ahli KLHK yang memberatkan PT JJP. Bagaimana kiprah Bambang?

Di jagat penegakan hukum, Bambang bukan nama baru. Guru Besar IPB itu berulang kali menjadi saksi ahli, lebih dari 200 kasus. Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (10/10/2018), Bambang juga jadi ahli di kasus kebakaran di Hutan Rawa Tripa, Aceh.

Kebakaran itu terjadi kurun 2012. Lebih dari seribu hektare hutan terbakar. Ratusan orangutan tewas.

PT Kallista Alam sebagai pemilik HGU diminta tanggung jawab. Ia diseret ke pengadilan untuk bertanggungjawab. Di sinilah peran Bambang dimulai. Sebagai ahli kehutanan, ia menelisik dan meneliti, apa penyebab kebakaran hutan di Aceh itu.

"Sebelum pembakaran dilakukan maka telah dilakukan kegiatan penebasan tumbuhan bawah, penebangan pohon di areal yang telah dibakar tersebut sebelum pembakaran dilakukan dalam rangka penyiapan lahan/ land clearing untuk kemudian dilakukan pembakaran," ujar Bambang dalam kesaksiannya.

Menurut Bambang, telah terjadi pembakaran secara sengaja dalam upaya untuk melakukan pembersihan lahan sehingga mudah dikerjakan, di samping tujuan lain yaitu untuk meningkatkan pH tanah sehingga dapat ditanam dengan baik tampa menggunakan kapur.

"Akibat terjadinya kebakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan tanah dengan tebal rata - rata sekitar 5 - 10 cm sehingga 1.300 m3 dan tidak akan kembali lagi sehingga akan menggangu keseimbangan ekosistem dilahan bekas terbakar tersebut," ujarnya.

Selama pembakaran telah dilepaskan 0,7 ton karbon, 0,63 ton CO2. 0,002 TON ch4, 0,0013 ton NOX, 0,0006 ton NH3, 0,003 ton O3 dan 0,05 ton CO serta 0,03 ton partikel. 

"Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadi pencemaran yang berarti bahwa gas - gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan linkungan dilahan terbakar dan sekitarnya, selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak," ujarnya.

Akhirnya, PT Kallista Alam dinyatakan bersalah karena membakar hutan dan dihukum membayar denda Rp 366 miliar. Direktur PT Kallista Alam juga ikut dijerat dengan kasus pidana.

Namun apa nyana, Kallista Alam mengajukan perlawanan ke PN Meulaboh dan dikabulkan. PN Meulaboh membatalkan seluruh proses hukum dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga PK.

"Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tersebut terasa menikam langsung ke jantung rasa keadilan kami. Betapa tidak, rasanya sungguh sulit bisa diterima akal sehat sebuah putusan pengadilan negeri mengadili putusan yang diputuskan oleh pengadilan di atasnya, yaitu Mahkamah Agung," lanjut surat Amicus Curae ke Pengadilan Tinggi Aceh. 

Para Amicus Curiae ini terdiri dari berbagai latar profesi dan keahlian. Di antara yang ikut menandatangi itu yaitu Prof Emil Salim, Prof Yusny Saby, Prof Ahmad Humam Hamid, Prof Syahrizal Abbas, Prof Mahidin. Selain itu, ikut juga Mawardi Ismail, Suraiya Kamaruzzaman, Syarifah Rahmatillah, Farwiza Farhan, Nasir Nurdin, dan Zulfikar MP. (asp/bag)

emoticon-Turut Berduka
Diubah oleh nyairara 10-10-2018 02:20
1
1.3K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan