Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Drama bisu di pengadilan Setya Novanto

Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kiri) berbicara dengan penasehat hukumnya pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Dua sidang berlangsung bersamaan dengan tokoh utama Setya Novanto, Rabu (13/12/2017). Sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sarat drama. Ada drama "bisu" yang diperagakan Setya Novanto.

Novanto datang ke Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.40 dengan wajah datar, tidak ada senyum atau ekspresi apa pun di wajahnya. Selama berada di dalam ruang sidang, Novanto yang mengenakan kemeja putih dan melepaskan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi terlihat lemas.

Novanto ternyata melakukan aksi bungkam terhadap pertanyaan ketua majelis hakim, Yanto. Novanto sebenarnya sempat menyatakan "Iya, betul" ketika hakim menanyakan namanya. Tetapi pertanyaan lainnya, Novanto membisu.

Majelis hakim kepada Novanto ihwal identitas, seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, pendidikan, dan pekerjaan. Pertanyaan itu umum dilontarkan hakim kepada terdakwa sebelum memulai sidang. Novanto yang duduk di kursi terdakwa diam sembari menunduk.

Novanto hanya menunduk dan tak menjawab pertanyaan hakim. "Apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?" tanya ketua majelis hakim Yanto melalui Antaranews.

Menurut pengacara Novanto, Maqdir Ismail, kliennya itu memang sakit sehinga tidak mampu menjawab.

Menanggapi pernyataan itu, Jaksa KPK, Irene Putrie mengatakan Novanto sudah mengaku diare yang menyebabkannya ke toilet hingga 20 kali sejak Selasa (12/12/201) malam. Irene menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan pengawal di Rumah Tahanan KPK, Novanto hanya ke toilet sebanyak dua kali.

Irene juga menyatakan bahwa Novanto sehat dan siap disidang berdasarkan pemeriksaan beberapa saat sebelum sidang. "Bagi kami penuntut umum menunjukkan kebohongan yang dilakukan terdakwa," kata Irene.

Hakim menunda sidang saat Novanto izin ke toilet. Setelah Novanto kembali duduk di bangku pesakitan, hakim kembali menanyakan nama dan umur Novanto untuk memulai sidang.

Lagi-lagi Novanto tidak menjawab. Melihat respons yang diberikan Setya Novanto, hakim sempat heran karena dia melihat Novanto dapat berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

Pengacara Maqdir berkukuh bahwa Novanto sakit dan perlu diperiksa dokter. Hakim kemudian memanggil dokter KPK dan dokter independen dari RSCM. Dokter menyatakan Novanto sehat dan dapat mengikuti persidangan.

Kuasa hukum Novanto menyangkal keterangan dokter dan meminta pemeriksaan dari dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) Jakarta.

Hakim menunda sidang untuk memberi kesempatan bagi Novanto menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan. Hakim mempersilakan dokter dari KPK dan Novanto untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Kubu Novanto ternyata menolak diperiksa oleh dokter RSPAD yang dihadirkannya sendiri. Alasannya, dokter RSPAD yang datang adalah dokter umum sehingga tidak sebanding dengan dokter spesialis yang didatangkan KPK.

Hakim mempertanyakan mengapa kesempatan yang sudah diberikan untuk memeriksa kondisi kesehatan Novanto tak dimanfaatkan dengan baik.

Hakim lalu kembali bertanya ke Novanto. Lagi-lagi ketua umum Partai Golkar itu tak menjawab pertanyaan mengenai identitasnya.

Hakim sempat menanyakan apakah Novanto telah makan siang? Jaksa penuntut umum menyatakan Novanto telah makan siang disaksikan tim kuasa hukumnya.

"Apakah pemeriksaan Saudara bisa dilanjutkan pelan-pelan nanti kalau capek, sakit, kita skors. Kita istirahat. Mendengar suara saya?" tanya hakim.

Hening. Sampai akhirnya samar terdengar suara Novanto. Ternyata, Novanto tak sepenuhnya membisu. Dengan suara pelan, Novanto berkata, "Saya kurang enak badan".

Akhirnya Hakim Yanto memutuskan menskors sidang untuk melakukan musyawarah dengan hakim lainnya.

Sekitar sejam diskor, hakim kembali membuka sidang. Kuasa hukum kembali mengajukan permohonan sidang ditunda untuk pemeriksaan kesehatan Novanto. Tim kuasa hukum pun menyerahkan keputusan kepada hakim.

Hakim lalu bertanya kepada dokter. "Apakah pemeriksaan bisa dipertanggungjawabkan secara medis?"

Semua dokter dari RSCM menjawab bisa dan kuat menjalani persidangan. Selama pemeriksaan, dokter menyatakan, Novanto kooperatif dan dapat menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh dokter. Dokter dari RSCM merupakan tim tim independen dan profesional, bukan mewakili KPK.

Hakim akhirnya membuat keputusan. Hakim mengutip KUHAP yang menyatakan kalau terdakwa tidak menjawab pertanyaan, hakim akan mengingatkannya dan melanjutkan pengadilan. Hakim mempersilakan jaksa membacakan surat dakwaannya.

Jaksa penuntut umum pun akhirnya membacakan surat dakawaanya. Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Novanto didakwa menerima duit total $7,3 juta AS.

Novanto menerima melalui Made Oka Masagung $3,8 juta AS dan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 seluruhnya $3,5 juta AS.

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional," ujar jaksa penuntut umum.

Pembacaan surat dakwaan itu sekaligus menandai gugurnya sidang praperadilan yang diajukan Novanto. Berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sidang praperadilan gugur ketika suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan.

Sidang praperadilan telah lebih dulu ditutup dan hakim tunggal Kusno menyatakan sidang berlanjut pada Kamis (14/12/2017) dengan agenda pengajuan kesimpulan dari kedua pihak dan pembacaan putusan.

Dalam sidang praperadilan, Hakim Kusno sempat menyetujui ditayangkannya sidang di Pengadilan Tipikor. "Mudah-mudahan jam dua (14.00) sudah saya bisa bacakan keputusannya. Jam sembilan (09.00) pagi ya (kesimpulan)," kata Kusno menutup sidang praperadilan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-setya-novanto

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Bisa saja penjara sesak oleh terpidana seks

- Perdagangan Indonesia-Malaysia-Thailand pakai uang lokal

- Ngopi Kapolri dan Panglima TNI, kenapa baru kini?

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.9K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan