Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rustibareziAvatar border
TS
rustibarezi
Kebijakan Baru Transportasi Online


Pro kontra terhadap keberadaan transportasi umum berbasis online belum juga mereda. Akibatnya otoritas terkait dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi pro kontra transportasi online.

Salah satu yang ditempuh adalah dengan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, mengatakan bahwa revisi ini adalah hasil perundingan dengan sejumlah pihak. Seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Polri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Kemenko Polhukam), stakeholder, dan juga pemerhati transportasi Indonesia.

Lantas poin apa saja yang masuk dalam revisi tersebut. Pertama, kapasitas silinder mesin kendaraan. Berdasarkan hasil perundingan dengan pemilik usaha angkutan umum, maka dilakukan penurunan minimal kapasitas silinder angkutan sewa khusus (taksi online) menjadi 1.000cc. Sedangkan untuk angkutan sewa umum kapasitas silinder minimal kendaraan adalah 1.300cc.

Kedua, soal batasan tarif atas/bawah. Penetapan tarif batas atas/bawah diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) masing-masing sesuai dengan domisili perusahaan aplikasi. Khusus untuk wilayah Jabodetabek diserahkan pada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Ketiga, kewajiban STNK berbadan hukum. Jika sebelumnya ketentuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan akan tetap diterima hingga habis masa berlakunya.

Keempat, pengujian Berkala (KIR). Berdasarkan perundingan dengan pihak pengelola angkutan umum khusus, tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) disesuaikan menjadi dengan pemberian tanda dengan teknik emboss (efek timbul) pada plat. Sedangkan untuk kendaraan bermotor dengan minimal waktu keluar STNK enam bulan, hanya perlu melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Revisi Permenhub Nomor 32 tahun 2016 ini sudah mengalami dua kali uji coba yang dilaksanakan pertama di Jakarta (17/2/17) dan kedua, diadakan di Makassar (10/3/17). Selain itu menurut Pudji hasil revisi ini sedang dalam tahap persetujuan dan direncanakan berlaku per 1 April 2017.



sumber:
Spoiler for :
0
2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan