Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribratanewsAvatar border
TS
tribratanews
Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato Amankan 520 Pil Koplo


Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba.

Seperti salah satunya yang terjadi pada seorang pemuda di kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, Senin (20-02-2017).

Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato menangkap seorang pemuda dengan inisial IY (20) pekerjaan Swasta di jalan Trans Marisa, Desa Palopo kec. Marisa kab. Pohuwato membawa 3 paket plastik klip masing-masing isi 10 butir (total 30 butir) obat THD/pil koplo warna putih.

Penangkapan IY (20) berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada pengedar pil koplo jenis THD (Tryhexiphenidyle) yang sering menjual obat keras daftar G tersebut dikalangan pelajar dan anak muda di Kecamatan Marisa kabupaten Pohuwato.

Kasat Reserse narkoba AKP Ronny Burungudju, SH menjelaskan penangkapan pelaku IY (20) dengan melakukan penangkapan dengan metode “Under Cover Buy” yaitu menyamar sebagai pembeli.

“Yang bersangkutan ditangkap dijalan Trans Marisa, Desa Palopo kecamatan Marisa kabupaten Pohuwato dengan metode “Under Cover Buy” atau menyamar sebagai pembeli. Saat menggeledah pelaku kami menemukan barang Bukti uang Rp.206.000 dan 3 paket plastik klip masing-masing isi 10 butir (total 30 butir) obat THD/pil koplo warna putih”, terang Ronny.

Oleh Satuan reserse Narkoba Polres Pohuwato atas penangkapan IY (20) dikembangkan dan menemukan hasil bahwa selama ini IY (20) mengambil  barang tersebut dari seorang diduga  bandar dengan inisial IH.





Berdasarkan keterangan dari IY Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato dengan cepat langsung melakukan penangkapan terhadap IH di kos-kosanya di desa Palopo kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato. Dari tangan IH Satuan reserse Narkoba mengamankan barang bukti berupa 490 butir pil koplo yang sudah dipaket menjadi 48 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir yang disembunyikan dalam Speaker music warna hitam dan uang hasil penjualan pil koplo sejumlah Rp.274.000,.

Kapolres Pohuwato AKBP Agus Sutrisno, SIK, Msi menjelaskan bahwa pil ini sangat ganas karena membuat orang menderita ketergantungan terus-menerus, beringas, maunya berkelahi, Szisoprenia (gila), halusinasi, sehingga nantinya generasi penerus banyak yang menderita gila. Dan pil-pil ini sangat mengancam kehidupan masyarakat.

“Oleh karena itu siapa saja yang terlibat dalam pengedaran maupun pemakai akan di jerat pasal dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya” tegas Kapolres.

Disisi lain Kasat Reserse Narkoba AKP Ronny Burungudju, SH menerangkan bahwa saat ini kedua pelaku sudah dibawah ke Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lagi.


sumber link


Penulis : RA. Bilondatu

Editor   : Kang Ikbal

Publish : RA. Bilondatu
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan