Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Satu Meninggal, Jaksa Hadirkan 5 Saksi Kasus Ahok

Jakarta, GATRAnews - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) hanya mengajukan 5 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan kasus penistaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), karena satu orang lainnya bernama Nandi sudah meninggal tanggal 7 Desember 2016 kemarin.

Demikian keterangan Dedi Suhardadi, salah seorang kuasa hukum Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), saat keluar dari Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, yang dijadikan tempat sidang oleh  Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (3/1).Adapun kelima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejari Jakut tersebut, lanjut Dedi, yakni Samsul Hilal, Gus Choi, Sekjen DPP Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan, dan seorang lainnya dia mengaku lupa."Samsul Hilal, Gus Joy, Nandi saksi pelapor sudah meninggal tanggal 7 Desember yang lalu, ada satu lagi, tapi saya lupa," ujarnya.Saat ini, lanjut Dedi, masih pemeriksaan Habib Novel. Sedangkan saksi lainnya belum dipanggil oleh majelis hakim untuk menjalani pemeriksaan untuk terdakwa Ahok. "Masih Habib Novel," ujarnya.Mayoritas wartawan tidak bisa meliput jalannya sidang yang berlangsung di Auditorium Kementan karena pihak aparat kepolisian tidak memperbolehkan para jurnalis baik cekan maupun elektronik untuk memasuki ruang sidang.Tidak ada alasan pasti kenapa polisi melarang media meliput jalannya sidang kasus dugaan penistaan agama yang membelit terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum Kejari Jakut.Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejari Jakut mendakwa Ahok melakukan penistaan agama dan menjeratnya dengan dakwaan alternatif. Dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 156a KUHP. Dakwaan alternatif keduanya, melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/fokus-berita/23...ksi-kasus-ahok

---


- Kuasa Hukum Minta Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Ahok
0
2.1K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan