Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

penyampaiberitaAvatar border
TS
penyampaiberita
Ayah MIRNA Tidak Sanggup Menahan Air Mata! JESSICA Akan BEBAS
TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah keempat kalinya dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang mengatakan berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala Wongso itu tidak memuat alat-alat bukti yang cukup.
Menurut dia, berkas tersebut kurang lengkap. Sehingga alat bukti yang disebut penyidik dalam berkas belum cukup untuk dibawa ke persidangan. "Setelah diteliti, masih ada kekurangannya. Makanya jaksa peneliti mengembalikan berkas itu lagi," ujarnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa, 17 Mei 2016.

Jessica diduga membunuh Mirna dengan cara mencampurkan racun sianida di kopi yang diminum Mirna awal Januari lalu. Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka setelah berkonsultasi kepada Kejati yang dilanjutkan dengan gelar perkara.
Masa tahanan Jessica akan berakhir pada 28 Mei 2016. Jika hingga masa penahanan berakhir berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap, polisi wajib membebaskan Jessica. Meski Jessica dinyatakan bebas dari tahanan, status tersangka masih tetap bisa dilekatkan kepada Jessica untuk diproses.

Sudung memastikan saat ini berkas tersebut sudah di tangan penyidik. Ia enggan menyebutkan kapan tepatnya berkas tersebut dikembalikan.

Sudung menegaskan Kejati tidak berniat mengulur kasus ini. Jaksa peneliti, katanya, selalu berkomunikasi dengan penyidik dari kepolisian. "Kami selalu berkomunikasi dan tinggal menunggu saja kelengkapannya," ujarnya.
0
6.9K
72
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan