Quote:
Detik News
Jakarta - Menhan Ryamizard Ryacudu menyampaikan bahwa program bela negara wajib dilakukan bagi warga yang berusia 50 tahun ke bawah. Kewajiban ini diamanatkan oleh UU.
"Ini menumbuhkembangkan cinta tanah air, rela berkorban, berupa latihan fisik dan psikis. Batasan umur 50 ke bawah, ini never ending process, sejak PAUD hingga perguruan tinggi," urai Ryamizard dalam jumpa pers di kantornya Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Menurut Ryamizard, semua yang berusia 50 tahun ke bawah wajib ikut. Apapun profesinya mulai dari dosen sampai rektor. Tapi memang intensitas beratnya latihan disesuaikan.
"Ini hak dan kewajiban. UUD pasal 27. Hak dituntut, kewajiban dilaksanakan juga. Demo boleh, tapi negara minta warganya bela negara. Kita lahir dan besar di sini. Hidup bersama, besar bersama," terang dia.
Menurut Ryamizard, bukan karena ada ancaman dari negara tetangga bela negara dilakukan tetapi karena sesuai dengan prinsip rakyat semesta.
"Kita bukan negara agresor, cinta damai. Kalau disinggung kalau perlu perang. Kalau perang, seluruhnya mempertahankan negara ini, itu namanya perang rakyat semesta. Kalau tidak ada bela negara, semestanya sulit," imbuh dia.
"Saya sudah koordinasi dengan Menag dan Dikbud, supaya moral dan budi pekerti sudah ditanamkan," tutup dia.
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama M. Faisal menegaskan, upaya bela negara bukan usaha wajib militer. "Wajib militer sudah tidak ada di Indonesia sekarang. Yang ada bela negara tanpa ada paksaan dan dilakukan secara sukarela oleh siapa pun yang mau dibina," kata Faisal saat ditemui Tempo di Kementerian Pertahanan, Selasa, 13 Oktober 2015.
Menurut dia, bela negara adalah bagian dari pembentukan karakter bangsa yang juga mendorong program pemerintah dalam revolusi mental. "Jangan lupa, ini revolusi mental karakter bangsa Indonesia," ucapnya.
Sejauh ini, ujar Faisal, dasar hukumnya adalah Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib membela negara. "Ini berlaku untuk setiap warga negara, dan jangan harus dibayangkan sebagai perang, tapi juga harus dilihat dari kehancuran budaya, kemiskinan," tuturnya.
Menurut Faisal, program ini adalah inisiatif Kementerian Pertahanan yang mengutamakan kesadaran cinta Tanah Air dan bela negara. "Ini konsep pembinaan kesadaran bela negara, karena setiap orang belum tentu tahu kewajibannya," katanya.
Saat ini, ucap dia, pembentukan karakter telah dilakukan di 45 kabupaten. "Pembinaan ini bukan untuk menjadi militer. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan militer. Jangan sampai orang menghilangkan tujuan mulia ini," ujarnya. "Kadang orang berpikir, kalau berbicara bela negara, itu bicara perang. Kita belum sampai ke situ."
Program bela negara rencananya akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober mendatang. Adapun dasar hukum dari program ini adalah Pasal 27 UUD 1945 dan UU Pertahanan Nomor 3 Tahun 2002.
Jadi gini gan, kan kemaren" udah ada pengumuman wajib bela negara tuh. tapi sehari setelah itu kok TV" ga ada yang beritain lagi ya? jadi cuman di beritain sehari dan terkesan sangat di tutup tutupi....menurut ane sih paling ini jadi wacana lagi, menurut agan gimana?