Quote:
TANGERANG, KOMPAS.com — Wajah Muktar (57), salah satu dari 18 warga yang baru menerima ganti rugi pembebasan lahan kereta Bandara Soekarno-Hatta, terlihat bahagia. Rupanya, uang di rekeningnya baru bertambah Rp 1.528.000.000.
Uang tersebut didapat dari PT KAI (Persero) yang membayar tanahnya seluas 275 meter persegi beserta bangunannya untuk proyek kereta Bandara Soekarno-Hatta.
"Saya ganti ruginya lumayan, Rp 1.528.000.000. Dibayar kontan hari ini lewat rekening," kata Muktar sambil tersenyum kepada Kompas.com di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Jumat (4/9/2015) siang.
Sebelumnya, di atas tanah tersebut, Muktar membangun beberapa bangunan yang dibuat menjadi 10 unit kontrakan. Kontrakan itu menjadi sumber utama pendapatan Muktar dan digunakan untuk membiayai modal anak-anaknya membuka usaha.
Menurut dia, besaran ganti rugi dari PT KAI sudah sangat memuaskan.
Sebab, berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP), tanah milik Muktar tidak sampai dihargai sebesar Rp 1,5 miliar. Hanya saja, PT KAI juga memperhitungkan biaya fisik bangunan dan beberapa nilai non-fisik lainnya, seperti kegunaan bangunan itu. Terlebih lagi, bangunan di sana digunakan untuk bisnis oleh Muktar.
"Saya rasa untuk ganti rugi memuaskan karena kalau saya jual, enggak laku seperti itu. Kalau saya jual, harga kontrakan enggak mungkin dihitung tanah. Ini dibebaskan harga bangunan diumpamakan Rp 1 miliar, tanah Rp 528 juta," ujar Muktar.
Dengan uang ganti rugi tersebut, Muktar berencana untuk membuka kontrakan lagi di tempat lain. "Mungkin saya pindahkan saja, cari kontrakan yang sudah jadi," kata Muktar sambil tersenyum.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Khlwp
Lihat dan bandingkan dengan kasus sumber waras.
Harga dari NJOP
PT KAI>>>> Diatas NJOP. Jauh!
Sumber waras >>> Harga NJOP.
Harga Bangunan.
PT KAI>>> Bangunan dihitung bahkan dengan usaha atas bangunan itu. Dinilai Tinggi.
Sumber Waras>>>> Bangunan sumber waras senilai 20 milyar yg berdiri diatas tanah tersebut tidak dihitung. Alias digratiskan.
Silahkan BPK audit juga PT KAI. ane mau lihat apa yang akan BPK lakukan atas kasus yang sama sama terjadi antara Ahok dan PT KAI.
Ingat ya... siapa tau kaskuser tolol masih aja ada.. Harga sumber waras yang disebut BPK kemahalan adalah berdasar tanah dan harga yang dibeli ciputra tahun 2013. saat itu NJOP hanya 12 juta dan ciputra beli seharga 15,2 juta permeter alias diatas NJOP. Tahun 2014 akhir saat terjadi transaksi, NJOP harga 20 juta. kalau saja lewat tahun 2015, naka NJOP tanah di sumber waras saat ini sudah 23 juta permeter.
Jadi Ahok membeyar 20 juta tidak bisa dibanding dengan harga ciputra!! Mana bisa BPK menyamakan harga tanah antara tahun 2013 dan 2014. dari sini saja sudah sabfat jelas kalau BPK NGAWUR!
Sekali lagi ingat ya... LAPORAN BPK MENDASARKAN KERUGIAN NEGARA BERDASAR ATAS NILAI TANAH YANG AKAN DIBELI CIPUTRA TAHUN 2013!! SEDANG AHOK BELI TAHUN 2014 AKHIR!!
Jadi jangan lagi balik ke harga NJOP tomang dll dll.
Kembali ke kasus KAI.. ane mau lihat apa yang dilakukan BPK.
Apakah BPK menilai wajar harga yang diajukan apraisal PT KAI atas tanah dan bangunan itu? kasus PT KAI
dan Apakah jadi tidak wajar kalau tanah tu dibeli di NJOP yang mana dibawah apraisal? kasus sumber waras.
apalah BPK lebih memilih orang memboroskan duit negara daripada menghemat uang negara?
Ane bener bener ga habis pikir!
BPK juga audit PT KAI.
Quote:
JAKARTA (beritatrans.com) – Berdasarkan hasil audit kinerja tahun 2014,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan 12 rekomendasi untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kementerian BUMN. Hasil audit BPK di tahun 2014 silam pada BUMN itu, sedikitnya ada 5 temuan ganjil dengan nilai Rp18,78 miliar.
Seperti dikutip detikFinance, Rabu (4/2/2015), temuan pertama adalah harga sewa 8 unit genset 500 KVA merk Volvo lebih tinggi Rp499,8 juta. Sedangkan yang kedua adalah KAI lebih bayar bea masuk Rp2,9 miliar dan tidak membayar bea masuk Rp813 juta. Totalnya menjadi Rp3,7 miliar.
Temuan ketiga, menurut BPK adalah pengoperasian K3 AC tidak sesuai ketentuan dan membebani masyarakat dengan harga jual yang lebih mahal Rp14,5 miliar.
Sementara yang keempat yaitu penghitungan PSO TA 2013 Rp 682,7 miliar tidak dapat diyakini kewajaranya, dan yang terakhir adalah perhitungan kebutuhan kredit modal kerja tidak berdasarkan kebutuhan yang sesungguhnya.
Temuan-temuan BPK ini juga terdapat di 14 BUMN lain. BPK sudah mengirimkan surat kepada BUMN dan Kementerian BUMN untuk segera ditindaklanjuti.
Data Ditjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2014, nilai PSO dari APBN untuk KAI sebesar Rp1,2 triliun. PSO tersebut diberikan untuk sejumlah KA kelas ekonomi serta KRL Jabodetabek untuk memberikan pelayanan angkutan umum ke masyarakat.
Sementara, PSO untuk KAI tahun 2015 ini nilainya naik menjadi Rp1,5 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp750 miliar PSO diberikan untuk KRL Jabodetabek. Selebihnya PSO diberikan untuk 12 KA kelas ekonomi yang dioperasi di sejumlah daerah baik di Jawa atau Sumatera.(helmi/awe)
- See more at:
http://beritatrans.com/2015/02/05/ad....LaWdxCaF.dpuf