Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kortikalAvatar border
TS
kortikal
[CIUT] Tak Ditenggelamkan, Kapal Maling Ikan 'Jumbo' Ini Hanya Dituntut Rp 200 Juta

Ambon - Sidang tuntutan kepada kapal MV Hai Fa yang diduga melakukan praktik illegal fishing atau pencurian ikan, dilakukan di Pengadilan Negeri Ambon sore ini. Sang nakhoda kapal asal China Zhu Nian Lee hanya dituntut denda Rp 200 juta atau subsider hukuman penjara selama 6 bulan.

Zhu diduga melanggar tindak pidana pasal 100, Undang-Undang No. 31/2004 tentang perikanan. Hal itu terjadi, karena ditemukan jenis ikan hiu martil yang dilarang diekspor. Tuntutan kepada Zhu jauh lebih ringan dari denda maksimal Rp 250 juta. Tak ada permintaan pemusnahan kapal.

"Nakhoda melakukan tindak pidana, pasal 100, Undang-undang No. 31/2004 tentang perikanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta, subsidier 6 bulan kurungan kepada nakhoda kapal MV Hai Va Zhu Nian Lee dan membayar perkara sidang Rp 10.000," begitu bunyi tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Jumat (20/03/2015).

Tuntutan itu disampaikan karena nakhoda diduga secara sengaja ingin menyelundupkan 15 ton hiu martil dan hiu koboi yang ada di kapal MV Hai Fa. Cara ini melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014, tentang larangan sementara pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil ke luar wilayah Indonesia.

"Dengan begitu ikan hiu akan dirampas oleh negara," tambah Jaksa Penuntut Umum Grace Maikel.

Lalu bagaimana dengan nasib kapal MV Hai Fa? Grace menjelaskan, kapal MV Hai Fa tidak terbukti melakukan illegal fishing. Meski tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), Hai Fa sudah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Kemudian bukti kedua berupa VMS atau Vessel Monitoring System, penyidik menemukan VMS Hai Fa hanya mengalami gangguan khususnya pada daya listrik. Sehingga dipastikan Hai Fa akan dikembalikan kepada pemiliknya, tidak bisa dirampas dan disita bagi negara atau ditenggelamkan. Sementara barang bukti lain, seperti ikan campuran dan udang sebanyak 900.702 kg, terdiri dari ikan beku 800.658 kg dan udang beku 100.044 kg, dianggap tidak memiliki masalah.

"Hai Fa akan dikembalikan kepada pemiliknya karena memiliki SPB. VMS juga hanya mengalami gangguan karena ada gangguan daya listriknya," jelas Grace.

Nakhoda kapal MV Hai Fa Zhu Nian Lee akan mengajukan pembelaan dan sidang akan dilanjutkan 23 Maret 2015 mendatang.

"Sidang ditunda hingga 23 Maret 2015 untuk pembelaan terdakwa," seru Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Tindak Pidana Perikanan Hai Va, Mathius sambil mengetuk palu.Lariiiiiii

Kapal kecil-kecil mah sikaaat, begitu kapal raksasa punya China, nyali ciut emoticon-Big Grinemoticon-Big Grin
Ini loh Sus, ayo kPn dibom kapalnya emoticon-Big Grin
Diubah oleh kortikal 21-03-2015 22:48
0
3.7K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan