Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dj4cr0Avatar border
TS
dj4cr0
Perlukah Hukuman Mati Bagi Koruptor ? (dibakar hidup-hidup seperti pembegal motor)



Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tidak ada ampunan bagi terpidana mati kasus narkotika yang akan dieksekusi mati. Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi menegaskan bahwa bangsa Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba. Bukan hanya itu Presiden Jokowi juga berpendapat bahwa narkotika menimbulkan kerugian yang luas bagi masyarakat Indonesia. Atas dasar itulah Presiden Jokowi tetap pada pendirian tidak akan memberikan grasi dan pengampunan kepada terpidana narkotika.

Lantas bagaimana dengan koruptor? apakah penerapan mati bagi koruptor perlu dilakukan?

Hukuman mati bagi koruptor hingga kini masih menjadi pro dan kontra. Sebagian pihak berpendapat bahwa koruptor pantas dihukum mati, karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa terhadap kekerasan dan hak asasi manusia (HAM). Baik kejahatan atas nama HAM dan korupsi sama-sama memiliki sifat dan dampak yang luas dan dilakukan secara sistematis. Sementara itu penolakan berasal dari aktivis HAM dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satu pihak yang menyatakan sepakat dengan hukuman mati bagi koruptor adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Dalam sebuah dialog di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 22 Desember 2014 silam Irman menmbandingkan kejahatan narkoba dengan HAM. (Baca: Empat Negara yang Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor)

Bagi Irman, baik terpidana narkotika dan koruptor sama-sama menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Terpidana narkotika dijatuhi hukuman setimpal dengan vonis hukuman mati, sebaliknya hingga kini belum ada vonis mati bagi terpidana koruptor.

"Masalah korupsi ini sangat akut dan menggerogoti bangsa Indonesia. Kalau yang terlibat narkoba dihukum mati, kenapa tidak bagi pelaku korupsi," kata Irman.

Dukungan mati kepada koruptor juga disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj pada Minggu 16 September 2012 silam menyatakan sepakat dengan hukuman mati bagi koruptor.

Dalam sebuah Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat. Salah satu fatwa yang disampaikan adalah pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor yang telah menyebabkan kerugian negara.

"Dalam Alquran orang-orang yang merusak tatatanan hukum itu bisa dibunuh, disalip, di buang dari muka bumi ini. Mereka itu adalah yang sudah mengambil ratusan juta rupiah," kata Said Aqil beberapa waktu silam.

Selain itu dukungan juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul. Politikus Partai Demokrat ini bilang, penerapan hukuman mati terkendala isu hak asasi manusia (HAM). Maka dari itu, harus ada kesepakatan bersama payung hukum soal hukuman mati ini. Menurutnya, Tiongkok yang dulunya negara korup bisa terbebas setelah memberlakukan hukuman mati terhadap koruptor.

"Vonis ringan yang rata-rata dua sampai tiga tahun tidak membuat jera pelakunya," kata Ruhut beberapa waktu silam.

Ditepi lain Komnas HAM sendiri secara tegas menolak hukuman mati, baik untuk kasus korupsi dan kejahatan narkotika.

Dalam sebuah diskusi publik di Kantor Komnas HAM pada Rabu 15 Oktober 2014, Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah, menegaskan bahwa hukuman mati pantas ditolak karena melanggar hak hidup dari seseorang, melanggar Pancasila dan UUD 1945.

"Hukuman mati tidak boleh dijatuhkan kepada kasus properti, kasus perlawanan tanpa kekerasan, kasus ekonomi termasuk kasus korupsi dan narkotika sebenarnya tidak boleh mendapatkan hukuman mati," ujar Roichatul.

Untuk diketahui Khusus terhadap penghapusan hukuman mati, 49 negara telah pula melakukan ratifikasi/aksesi terhadap Second Optional Protocol of ICCPR (1990) Aiming of The Abolition of Death Penalty.

Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik pada 1966 yang berlaku sejak 1976, antara lain menyebutkan larangan hukuman mati dan memberikan hak untuk hidup. Hingga 9 Desember 2002, tercatat ada 149 negara melakukan ratifikasi terhadap kovenan ini.

Sumber: http://news.merahputih.com/nasional/...oruptor-/7165/


Begal motor yang kemarin dibakar masa karena meresahkan warga jakarta khususnya, sekarang ane mau angkat lagi. Kenapa sih Koruptor nggak dihukum mati ? Padahal wacana ini sudah lama banget gan. Banyak juga yang setuju untuk Koruptor dihukum mati.
Sebelumnya pernah ane buat thread Pantaskah Seorang Begal Dibakar Hidup-Hidup?. Kalo menurut agan2 bagaimana ? Apa pantas Koruptor dihukum mati seperti pembegal motor yang sudah meresahkan banyak rakyat Indonesia. Dan koruptor terus tumbuh berkembang di Indonesia dari yang teri sampai yang kakap. Koruptor kakap pemilik rekening gendut sudah sangat meresahkan rakyat Indonesia umumnya, mereka bukan hanya membunuh 1-2 orang rakyat Indonesia, tapi seluruh rakyat Indonesia !

So, Perlukah hukuman mati bagi para koruptor seperti dibakar hidup-hidup layaknya pembegal motor yang meresahkan rakyat Indonesia selama ini ?

Kayaknya seru tuh kalo KORUPTOR KAKAP dibakar masa emoticon-Big Grin



Quote:


Quote:






Code:
[B]Bangun Opini Ente Gan! Opini Membangun Rakyat Indonesia Untuk Lebih baik[/B]
Diubah oleh dj4cr0 27-02-2015 01:56
0
6.3K
76
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan