Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

luckassAvatar border
TS
luckass
Misteri Dibalik Kasus Antasari Azhar
Misteri Dibalik Kasus Antasari Azhar




Bagaimana sebenarnya sepak terjang Antasari Azhar saat menjadi Ketua KPK? Lepas dari kekurangannya, Antasari sebenarnya sudah terlihat berani membabat oknum-oknum pejabat yang koruptor. Ia pun saat menjadi Ketua KPK nekat untuk memenjarakan Aulia Pohan (besan SBY). Antasari juga berani menyeret para jaksa “nakal” seperti jaksa Urip Tri Gunawan yang disuap Artalyta Suryani (Ayin). Untuk itulah, diduga ada konspirasi seperti pergolakan “Cicak vs Buaya” dan juga rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK.

Maka, tak heran apabila saat itu Antasari Azhar dituntut hukuman mati sebagai shock teraphy bagi para pemberantas korupsi KPK agar tidak menyeret para penguasa di negeri ini. Ingat! KPK dibentuk saat Megawati jadi Presiden. Tuntutan JPU untuk Antasari dihukum mati diduga ada pesanan dari “bos” atasan jaksa, dengan mengabaikan pendapat para pakar hukum. Keputusan JPU yang menuntut hukuman mati terhadap Antasari sebagai salah satu terdakwa kasus pembunuhan Narsuddin, merupakan tuntutan sepihak dan dilematis serta berbau nuansa politis terkait skenario besar yang diduga berujung kepada rekayasa pelemahan KPK. Maklum, KPK yang dianggap sebagai institusi super body dapat membahayakan para pelaku korupsi kelas kakap termasuk para penyelenggara negara yang terlibat dugaan korupsi.

Diduga ada dendam dari pihak penguasa terhadap Antasari yang sudah berani dan “lancang” menangkap para pejabat, menyeret dan menghantam sana-sini tanpa rasa takut demi penegakan hukum. Kasus besar pun diproses oleh Antasari, sehingga para penguasa diduga kuat mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini menyeret Antasari dengan tuntutan hukuman mati.

Terkadang pengaruh penguasa di balik layar sangat kuat dalam menekan proses keputusan hukum yang sebenarnya. Akhirnya berujung kepada iming-iming jabatan yang lebih tinggi pun sebagai bargaining politik dapat menjadi taruhan apabila hukuman mati bagi Antasari dapat dijalankan. Apakah dalam sanubari aparat hukum di negeri ini masih mengandalkan hati nurani? Pasalnya, tuntutan hukuman mati bagi Antasari hanya didasari bukti yang sumir. Bahkan, pengacara Antasari telah membeberkan 32 bukti bahwa kasus Antasari adalah rekayasa.

Beberapa bukti penting yang dungkapkan pengacara Antasari Azhar, Hotma Sitompul misalnya, antara lain saksi dalam kasus pembunuhan Nasrudin diperiksa secara paralel, satu saksi untuk banyak tersangka. Saksi-saksi tersebut juga diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum. Ada pula beberapa saksi yang ditemukan di tempat penembakan Nasrudin di Tangerang, Banten, namun tidak pernah diperiksa apalagi dihadirkan ke persidangan. Bahkan, penyidik tidak mencantumkan BAP terdakwa Kombes Wiliardi Wizar tanggal 29 April 2009 lalu. Dalam BAP tersebut, Wili tidak menyebutkan keterkaitan Antasari dalam pembunuhan Nasrudin. Penyidik malah mengiming-imingi Wili hanya akan dikenai hukuman disiplin bila membuat pengakuan tentang keterlibatan Antasari tersebut. Apakah itu bukan rekayasa?

Pengacara Antasari juga mengungkapkan, saksi kunci Rhani Juliani (istri siri Nasrudin) cuma diperiksa satu kali di Polda Metro Jaya. Selebihnya Rhani diperiksa di apartemen, Rumah Makan di SCBD, serta hotel di Ancol. Namun, BAP Rhani selalu dikatakan diperiksa di Mapolda Metro. Sedangkan Antasari diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada 4 Mei 2009, namun telah dibuatkan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 26 April satu bulan sebelumnya. Selain itu, penyidik tidak menyita baju milik korban. Bukankah itu kunci untuk mengetahui apakah tembakan itu jarak jauh atau dekat?

Nampaknya, apa yang terjadi selama ini dituduhkan kepada Antasari Azhar sebetulnya bukanlah kasus yang sebenarnya, tetapi hanya sebuah ujung dari konspirasi besar yang memang bertujuan mengkriminalisasi institusi KPK. Bisa jadi, dengan cara terlebih dahulu mengkriminalisasi pimpinan, kemudian menggantinya sesuai dengan orang-orang yang sudah dipilih oleh “sang sutradara”, akibatnya, meskipun nanti lembaga ini masih ada namun tetap akan dimandulkan.

Kabarnya, sikap Ketua KPK Antasari yang dulu berani menahan besan SBY, sebetulnya membuat SBY sangat marah kala itu. Hanya, waktu itu ia harus menahan diri, karena dia harus menjaga citra, apalagi moment penahanan besannya mendekati Pemilu, dimana dia akan mencalonkan lagi. SBY juga dinasehati oleh orang-orang dekatnya agar moment itu nantinya dapat dipakai untuk bahan kampanye, bahwa seorang SBY tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Konon, SBY terus mendendam apalagi, setiap ketemu menantunya, Anisa Pohan, suka menangis sambil menanyakan nasib ayahnya.

Saat masih menjabat Ketua KPK, Antasari tidak hanya akan membongkar skandal Bank Century, tetapi dia juga mengancam akan membongkar proyek IT di KPU, dimana dalam tendernya dimenangkan oleh perusahaannya Hartati Murdaya (Bendahara DPP Partai Demokrat). Antasari sudah menjadi bola liar, ia membahayakan bukan hanya SBY tetapi juga Kepolisian, Kejaksaan, dan para konglomerat, serta para innercycle SBY. Antasari pun pernah berpesan wanti-wanti agar apabila terjadi apa-apa pada dirinya, maka penelusuran Bank Century dan IT KPU harus diteruskan. Itulah sebabnya saat itu KPK terus akan menyelidiki Bank Century, dengan terus melakukan penyadapan-penyadapan. Satu catatan, diduga Anggoro dan Anggodo, termasuk penyumbang Pemilu yang paling besar bagi kemenangan SBY. Jadi mana mungkin Polisi atau Jaksa, bahkan Presiden SBY sekalipun berani menangkap Anggoro dan menghukum berat Anggodo meski sudah ditahan?

Akhirnya, sang penegak hukum “sejati” Antasari Azhar harus meratapi nasibnya. Tidak hanya diputarbalikkan niat baiknya untuk bertekad membongkar korupsi menjadi si pembunuh Nasruddin Zulkarnaen, tetapi diduga juga “difitnah” melakukan kencan atau berselingkuh dengan Rhani Juliani. Sudah saatnya, penegakan hukum di negeri kita ini harus benar-benar dijalankan dengan terbuka dan transparan, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sehingga “bangkai busuk” yang disembunyikan bisa ketahuan jelas. Juga bagi pihak yang merasa sudah berbuat fitnah dan penyesatan hukum, diimbau hendaknya segera sadar, berhenti dan tobat. Namun, kini jaksa Cirus Sinaga tidak terjangkau proses hukum secara serius. Ada apa ini?!

Sumber lengkap : http://kabarnet.wordpress.com/kasus-...ntasari-azhar/

Tetap Berdoa dan Semangat Pak Antasari : Yakin Tuhan tidak Tidur
Diubah oleh luckass 06-05-2013 08:08
nona212
nona212 memberi reputasi
1
21.8K
79
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan