Quote:
TEMPO.CO , Bandung: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat membuat evaluasi setahun kepemimpinan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Pada program tata ruang dan lingkungan, sejumlah targetnya dinilai belum nyata. "Seringnya program hanya seremonial, tidak berkelanjutan," kata Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan, minggu lalu.
Pada target kinerja rancangan kerja perluasan ruang terbuka hijau dari 12 menjadi 14 persen, atau bertambah sekitar 334 hektare, programnya baru untuk menata ruang terbuka. Berdasarkan pemeriksaan kasar Walhi Jabar, luasan lahan bangunan komersil seperti hotel, apartemen, dan mal, sebanyak 120 bangunan dalam 10 tahun di Kota Bandung, total mencapai 200 hektare.
Terkait penertiban pelanggaran tata ruang yang ditargetkan 63 kasus, tindakan pemerintah Kota Bandung masih minim. "Baru satu kasus disikapi, audit 104 bangunan pelanggar aturan belum ada," ujarnya.(Baca: Program Ridwan yang Disosialisasikan Via Twitter)
Selain itu, sejumlah apartemen dinilai melanggar hukum seperti berdiri di zona merah atau terlarang karena berada di Kawasan Bandung Utara (KBU), serta ditolak warga sekitar. Terkait pengelolaan sampah, lokasi 6 kawasan bebas sampah belum jelas, serta memaksakan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sebagai solusi.
Penilaian Walhi tersebut hasil kajian bersama sejumlah aktivis lingkungan serta Lembaga Bantuan Hukum Bandung. Mereka diantaranya merekomendasikan agar wali kota membuat kebijakan penguasaan lahan atau ruang yang menjamin keadilan warga, melindungi lahan hijau dan menambah area ruang terbuka, serta membatalkan kebijakan PLTSa.(Baca: Dinilai Sukses, Bandung Segera Tambah Parkir Meter
ember :
http://www.tempo.co/read/news/2014/1...k-Ridwan-Kamil